SERANG - Kejaksaan Negeri Serang berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut berasal dari para terdakwa kasus transfer dana mencurigakan dari Argentina dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka yakni Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, Herman Sanjaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azahri mengatakan, para terdakwa sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana jo Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Modus operandinya terdakwa bekerjasama dengan orang asing. Dan itu DPO, transfer uang dari Argentina kemudian mereka membuka rekening di Bank Mandiri sebelumnya mereka sudah beberapa kali menarik uang," kata Azhari kepada wartawan saat memperlihatkan uang Rp40 milar, Selasa (5/3/2019).
(Baca Juga: Kabareskrim: UU Pencucian Uang 2010 Lebih Garang)
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil persidangan uang senilai Rp40.068.390.228 yang ditransfer oleh warga negara Argentina Udeze Celestine Namemeka diakui para terdakwa untuk keperluan pribadi saja. Namun, untuk menghindari jeratan hukum para tersangka membuat dua rekening perusahaan.