Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Bentuk Satgas Supervisi soal Transaksi Rp349 Triliun, Libatkan Bareskrim hingga BIN

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |16:16 WIB
Mahfud MD Bentuk Satgas Supervisi soal Transaksi Rp349 Triliun, Libatkan Bareskrim hingga BIN
Mahfud MD/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut mengatakan bahwa pihaknya membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan tersebut.

 BACA JUGA:

Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” kata Mahfud dalam RDP bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

 BACA JUGA:

Kemudian, Mahfud menjelaskan, LHP nilai transaksi agregat lebih dari Rp 189 triliun yang disampaikan Ketua TPPU dan dijelaskan Kemenkeu, telah dilakukan langkah hukum dan telah dihasilkan putusan pengadilan hingga PK (peninjauan kembali).

“Komite TPU berkomitmen mengawal langkah hukum Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal lain yang belum masuk dalam proses hukum,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Komite TPPU akan membentuk Satgas Supervisi untuk menindaklanjuti LHA-LHP (Laporan Hasil Analisis-Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat lebih dari Rp 349 triliun dan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP paling besar. Satgas ini akan melibatkan hingga 7 instansi dari kementerian, lembaga maupun APH.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement