SURABAYA - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dianggap sebagai terobosan maju dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kabareksrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi menyatakan, dibanding dengan undang-undang sebelumnya UU No 8/2010 ini memiliki banyak kelebihan.
“Dalam Undang-Undang Pencucian Uang sebelumnya, penyidik kesulitan karena definisi tindakan pencucian uang sangat intrepretatif. Selain itu karena definisi yang tidak jelas soal pencucian uang, maka sangat sedikit laporan tentang pencucian uang,” jelas Ito di Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/2/2011).
Selain itu, lanjut Ito, UU 8/2010 juga dianggap lebih garang. Pasalnya, penyidik diberikan kewenangan untuk penerobosan, pemblokiran, melakukan sistem pembuktian terbalik, dan dimungkinka multi-investigation dengan kasus-kasus lainnya.
“Dengan undang-undang ini semakin mengukuhkan Indonesia sebagai rezim anti-pencucian uang,” tegasnya.
(Anton Suhartono)