Atas temuan ini, Bawaslu DIY meminta seluruh petugas di kabupaten/Kota untuk melakukan pencermatan. Prinsipnya, WNA yang masuk DPT harus dicoret. WNA tidak memiliki hak memberikan suara dalam pemilu dan pilpres yang akan dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019.

Bawaslu juga meminta Bawaslu di kabupaten/kota untuk memaksimalkan verifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sejauh ini yang aman baru dari wilayah Kabupaten Kulonprogo.
"Kita masih terus lakukan pencermatan terhadap data yang ada," ucap Bagus.