Keduanya diancam dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76 C subsider pasal 77 A juncto pasal 45 A UU No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 340 KUHP, pasal 346 KUHP, pasal 348 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, karena keduanya merupakan siswa yang sebentar lagi akan mengikuti Ujian Nasional, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo guna memberikan kesempatan kedua pelaku untuk mengikuti ujian.
Salah satu pelaku WL mengaku sudah bersepakat dengan NA terkait tindakan aborsinya. "Karena kepepet, ingin ujian. Dapat obatnya lewat online," ujar WL. Ia mengaku sudah berhubungan dengan NA selama hampir dua tahun. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya.
(Salman Mardira)