Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dosen UNJ Tersangka, Pengacara: Kasus Ini Dipaksakan & Mengada-ada!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2019 |08:03 WIB
Dosen UNJ Tersangka, Pengacara: Kasus Ini Dipaksakan & Mengada-ada!
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi telah menetapkan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert sebagai tersangka kasus penyebar ujaran kebencian (hate speech) lantaran diduga telah mempelesetken lirik lagu mars ABRI. Aktivis HAM itu lantas dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE.‎

Kuasa hukum Robert, Erwin Natosmal Oemar menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan pihak polisi atas kliennya. Peneliti‎ Indonesian Legal Rountable (ILR) itu menilai bahwa polisi terkesan memaksakan kasus tersebut.

"Melihat pasal yang digunakan seperti itu (ujaran kebencian-red), meskipun kuasa hukum melihat kasus ini seakan dipaksakan dan mengada-ngada," kata Erwin saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

Erwin menyebut, penggunaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE untuk menjerat Robert, menurutnya sebagai pasal yang masuk dalam haatzaai artikelen atau pasal-pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda.

"Ini masuk dalam pasal haatzaai artikelen. Pasal karet yang digunakan pemerintah kolonial dan rezim otoritarian Orba (Orde Baru)," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement