JAKARTA - Polisi telah menetapkan dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robert sebagai tersangka kasus penyebar ujaran kebencian (hate speech) lantaran diduga telah mempelesetken lirik lagu mars ABRI. Aktivis HAM itu lantas dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kuasa hukum Robert, Erwin Natosmal Oemar menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan pihak polisi atas kliennya. Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) itu menilai bahwa polisi terkesan memaksakan kasus tersebut.
"Melihat pasal yang digunakan seperti itu (ujaran kebencian-red), meskipun kuasa hukum melihat kasus ini seakan dipaksakan dan mengada-ngada," kata Erwin saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Erwin menyebut, penggunaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE untuk menjerat Robert, menurutnya sebagai pasal yang masuk dalam haatzaai artikelen atau pasal-pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda.
"Ini masuk dalam pasal haatzaai artikelen. Pasal karet yang digunakan pemerintah kolonial dan rezim otoritarian Orba (Orde Baru)," tuturnya.
Kini lanjut Erwin, dukungan terhadap Robert mulai mengalir dari puluhan pengacara pasca-kliennya ditangkap polisi. Ia mengklaim ada sekitar 30 advokat yang menyatakan siap membela Robert.
"Sampai saat ini sudah banyak dukungan para pengacara publik ke saudara Robert. Sampai beberapa jam saja, sudah lebih 30 pengacara yang bersedia sebagai kuasa hukum," ucap Erwin.
Sebelumnya, Robertus Robert ditetapkan sebagai tersangka akibat orasi yang dilakukannya di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Robert sempat menyanyikan Mars ABRI. Namun, lirik Mars ABRI tersebut justru diubah olehnya. Aksinya itu terekam kamera hingga videonya kemudian viral di media sosial (medsos).
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.