Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Setop Proses Hukum Dosen UNJ Robertus Robet

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 07 Maret 2019 |16:56 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Setop Proses Hukum Dosen UNJ Robertus Robet
(Foto: Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

Robet diciduk polisi pada Kamis (7/3/2019), dini hari. Ia dibawa polisi untuk diperiksa lebih lanjut di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penangkapan terhadap Robet sendiri dilakukan lantaran dirinya diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Oleh pihak kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A Ayat (2) ‎juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ITE dan atau Pasal 270 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement