KUALA LUMPUR - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun karena didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad di Facebook.
Hukuman itu merupakan terberat yang pernah tercatat di Malaysia.
Baca: Perempuan Indonesia Disebut di Balik Kematian CEO Starup Asal Malaysia
Baca: Pria di Malaysia Masturbasi di Depan Gadis 7 Tahun
Pejabat kepolisian Malaysia, menyitir Reuters, Sabtu (9/3/2019) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pelaku telah mengaku bersalah.
Pelaku merupakan seorang pria berumur 22 tahun dan menggunakan akun Facebook “Ayea Yea”.
(fzy)