KUALA LUMPUR - Seorang warga Malaysia dihukum penjara 10 tahun karena didakwa menghina Islam dan Nabi Muhammad di Facebook.
Hukuman itu merupakan terberat yang pernah tercatat di Malaysia.
Baca: Perempuan Indonesia Disebut di Balik Kematian CEO Starup Asal Malaysia
Baca: Pria di Malaysia Masturbasi di Depan Gadis 7 Tahun
Pejabat kepolisian Malaysia, menyitir Reuters, Sabtu (9/3/2019) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pelaku telah mengaku bersalah.
Pelaku merupakan seorang pria berumur 22 tahun dan menggunakan akun Facebook “Ayea Yea”.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.