Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKL Jakarta Boleh Dagang di Mana Saja, Pengamat: Kotanya seperti Tidak Ditata

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Sabtu, 09 Maret 2019 |10:39 WIB
PKL Jakarta Boleh Dagang di Mana Saja, Pengamat: Kotanya seperti Tidak Ditata
ilustrasi
A
A
A

Ketika Anies Baswedan-Sandiaga Uno (yang kini jadi Cawapres), mengambil alih kursi kepemimpinan, perhatian pada PKL jauh lebih baik dengan memberikan ruang yang lebih bagus pada mereka untuk jualan. Tapi, tempat jualan itu mengorbankan pihak lainnya, di antaranya pejalan kaki.

“Artinya, boleh berdagang tetapi mengikuti aturan. Ini supaya untuk membandingkan dengan sekarang. Kalau sekarang secara teknis memang ada perhatian terhadap PKL, tetapi yang tidak diikuti adalah aturannya. Istilah kasarnya tuh, orang boleh berdagang di mana saja, kapan saja,” kata Nirwono.

Menurut Nirwono, Anies Baswedan membiarkan PKL berjualan di mana saja, dan bahkan melanggar aturan yang tertera dalam Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di dalamnya menyebutkan bahwa PKL tidak boleh berjualan di atas trotoar, bawah jembatan, dan jembatan penyebrangan.

Nirwono pun mencontohkan peraturan tersebut dengan contoh pembangunan Skybridge di Tanah Abang untuk PKL berjualan dan lokasi usaha kaki lima di kawasan Kuningan Madya yang justru membuat tempat berjualan untuk PKL di atas trotoar.

“Ini lah kemudian untuk tingkatan kota seperti kota Jakarta, enggak bisa begitu. Artinya begini, tempat berusaha atau orang berusaha itu boleh, bahkan harus didukung oleh pemerintah,” ujar Nirwono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement