Menurut Hasyim, lembaga survei bisa juga menjadi alat evaluasi bagi kinerja KPU, khususnya untuk mengetahui sejauh mana tingkat partisipasi publik dalam Pemilu, baik dari segmen usia, dan lainnya. Namun demikian, rujukan itu hanya bisa diambil dari lembaga survei yang kredibel dan bernaung dalam suatu asosiasi.
"Lembaga survei ini kan secara tidak langsung membantu sosialisasi KPU juga. Tapi bagaimana dengan lembaga survei abal-abal? itu nanti ada asosiasinya. Yang terpenting lembaga survei itu harus kredibel, metodologinya, sumber dananya jelas dari mana, ada ketentuannya," lanjut Hasyim.
Guna memerangi lembaga survei abal-abal, Hasyim meminta kerjasama media agar tak memublikasi hasil survei oleh lembaga tersebut. Dengan demikian, masyarakat tak terpengaruh oleh opini hasil survei yang sengaja diciptakan untuk kepentingan sesaat itu.
"Kita harap teman-teman media tak perlu memublikasi hasil survei lembaga abal-abal itu. Karena pada akhirnya akan membuat bingung masyarakat, surveinya diarahkan untuk kepentingan tertentu saja," jelasnya.
Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Hamdi Muluk, menjelaskan pentingnya audit bagi lembaga-lembaga survei. Audit harus dilakukan oleh suatu asosiasi, sehingga langkah itu dapat mencegah munculnya lembaga survei abal-abal menjelang Pemilu.
"Kalau organisasi profesi itu makin berdaya makin bagus. Jadi sementara ini ada dua asosiasi lembaga survei, Persepi dan Aropi (Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia). Imbauan saya kepada teman-teman lembaga survei, mari berhimpun, ini untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik," ucapnya di kesempatan yang sama.