JAKARTA – Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pada 13 Februari 2017. Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Serang, Banten itu bebas lewat lobi intensif dilakukan pemerintah Indonesia ke otoritas Malaysia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)m, Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, kabar bebasnya segala tuntutan hukum bagi Siti Aisyah saat digelarnya persidangan kasus Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019).
“Siti Aisyah bebas didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia,” ujarnya dari Malaysia seperti dalam keterangan tertulis dikirim ke media.
Jaksa Agung Malaysia pun memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).
