Selain itu, Jaksa berpadandangan apabila sikap tim kuasa hukum Ratna menilai Jaksa keliru dalam menerapakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan sebuah tindakan yang terlalu dini.
“Penasihat terdakwa terlalu dini (prematur) menyimpulkan keonaran tidak terjadi,” tuturnya.
Jaksa lantas memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.
“Menyatakan pemeriksaan terhaeap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Daru.
(Rizka Diputra)