JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Siti Aisyah, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Malaysia dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam yang merupakan kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Jokowi mengaku bersyukur atas bebasnya Siti dari ancaman hukuman mati atas kasus tersebut. Saat ini, kata dia, Siti bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Tanah Air.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat, dan sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya bapak ibunya dan kakaknya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Jokowi memastikan, pemerintah memberikan pendampingan hukum dalam kasus yang menimpa perempuan asal Serang, Banten tersebut.

Pemerintah, kata Jokowi, telah menyewa pengacara sejak dua tahun lalu guna memastikan Siti bisa terbebas dari jeratan hukum yang mengancamnya. Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai Siti hanya orang yang dimanfaatkan dalam kasus tersebut.