Bertepatan dengan 700 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan Gedung KPK. Koalisi tersebut kembali mengingatkan terhadap pemerintah dan publik bahwa kasus penyerangan Novel Baswesan belum rampung.
"Pertama, karena Novel menjalankan tugas sebagai penyidik KPK dianggap sedang memperjuangkan pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Saleh Al Ghifari.
Kedua, sambung Al Ghifari, pengungkapan kasus Novel terbukti tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Novel Baswedan, dalam hal ini kembali menjadi korban karena penundaan berlarut (undue delay) pengungkapan kasus yang sangat lama dari kepolisian.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi, penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bukanlah teror yang pertama kali dialaminya. Terhitung sudah 5 kali ia mengalami teror sebelumnya. Mulai dari ditabrak hingga ancaman bom.