JAKARTA - Terdakwa Lucas merasa dirinya dikambing-hitamkan dalam kasus dugaan menghalangi atau merintangi proses penyidikan mantan Chairman Paramount Enterprise, Eddy Sindoro. Dia merasa tidak adil atas kasusnya.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Lucas saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya yang berjudul 'Jangan kambing-hitamkan saya demi menutupi kesalahanmu, karena tak seorang pun boleh dihukum jika dia tidak melakukan kesalahan'.
(Baca Juga: KPK Bantah Lucas soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Beraroma Dendam)
Lucas menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Ada empat poin yang dianggap Lucas sebagai kejanggalan dalam dakwaannya.
"Ada 4 poin yang saya jelaskan, pertama sepanjang persidangan, hanya satu saksi yang mendukung dakwaan jaksa yaitu saksi Dina Soraya. Saksi Dina Soraya ini adalah saksi yang Inkonsisten, dia berbohong," kata saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).