Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Klaim E-TLE Menurunkan Drastis Pelanggaran Lalu Lintas 60-70%

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 13 Maret 2019 |14:38 WIB
Polisi Klaim E-TLE Menurunkan Drastis Pelanggaran Lalu Lintas 60-70%
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Setelah menerapkan program electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta, polisi mengklaim terdapat penurunan pelanggaran lalu lintas secara drastis.

"Ada penurunan drastis (terhadap pelanggar)," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan catatan pihaknya, jumlah pelanggar lalu lintas tiap harinya kini menurun hingga dari angka 60 hingga 70 persen.

"Dari yang 250 pelanggar per hari, kini 25 pelangar. Ada penurunan 60 sampai 70 persen," ucap Yusuf.

(Baca juga: Tilang Elektronik Bikin Rental Mobil Merugi, Ini Penjelasannya)

Pemasangan kamera tilang elektronik. (Foto: Okezone)

Sejauh ini, kata dia, E-TLE hanya terdapat di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir; dan simpang empat Sarinah, Jakarta Pusat.

Sampai sekarang polisi masih terus melakukan upaya perluasan E-TLE di Ibu Kota. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat berencana memasang 10 kamera untuk menunjang tilang elektronik ini di Jakarta.

Diharapkan, sambung Yusuf, spesifikasi 10 kamera tersebut berbeda dengan unit terdahulu. Kamera yang baru ini akan memiliki spesifikasi lebih canggih.

(Baca juga: Jika Abaikan Tilang Elektronik, Siap-Siap STNK Diblokir)

Ilustrasi tilang. (Foto: Okezone)

Ia mengatakan, kamera bisa merekam pengendara yang kecepatannya berlebih, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara yang hilang konsentrasinya karena mengoperasikan telepon genggam.

"Jadi fokus pelanggarannya tidak hanya ke menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan saja seperti kamera yang sekarang," beber Yusuf.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement