Curiga, saksi yang juga pelapor kasus itu pun mengikuti pelaku. Tak hanya itu, dia juga melihat pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai sales promotions girl (SPG) itu melepas sensor yang terpasang di baju-baju tersebut.
“Saksi pelapor selanjutnya membawa SPG tadi ke pos satuan pengamanan setempat,” ucap Kapolsek.
Setelah ditanya, lanjut Kapolsek, ternyata SPG tersebut mengaku mengambil baju bersama tiga teman lainnya.
“Menurut pengakuan pelaku, pencurian itu sudah dilakukan sejak Desember 2018 secara bertahap sampai Maret 2019. Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Boni, Rabu (13/3/2019).
(Baca Juga: Curi Kancut Mahasiswi, Maling Ini Cuma Ingin Bayangin "Gituan")
(Fiddy Anggriawan )