"Kita bersahabat baik. Vanessa anaknya baik. Umurnya jauh, saya anggap kayak adik sendiri," ungkap Febi.
Seperti diketahui, anggota Subdit V Cyber Crime Polda Jatim menggerebek Vanessa Angel saat bersama seorang pria berinisial R di sebuah hotel, Surabaya, pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap 4 muncikari meliputi Tentri, Siska, Fitria dan Windy.
Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus prostitusi online. Dimana Vanessa diduga kerap kali mengirimkan foto dan video syurnya pada muncikari.
Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Vanessa Angel ditahan di tahanan Polda Jatim sampai berkasnya P21. Setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

(Awaludin)