BANDUNG - Anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan dihadirkan sebagai saksi kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon dengan terdakwa Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3/2019).
Kehadiran Nico untuk memberikan kesaksian soal adanya aliran uang sebesar Rp250 juta. Dana sumbangan tersebut diperuntukan untuk acara Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018. Uang diberikan saat rapat acara Sumpah Pemuda, di mana Nico sebagai ketua panitia.
"Waktu saat rapat panitia Sumpah Pemuda saya hadir, tapi pergi lagi. Saya sebagai ketua panitia," kata Nico dalam persidangan.
(Baca Juga: Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan)
Namun, pada kesaksiannya, ia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ada pada panitia acara Sumpah Pemuda tersebut. "Saya juga tidak tahu jumlah uang yang ada di panitia," katanya.