Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |11:24 WIB
Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan
Sidang Bupati Non Aktif Cirebon (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Dalam sidang perdananya, Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

Hal itu tertuang dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).

Kasus suap jual beli jabatan yang menjerat salah satu‎nya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta, yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.

"Bahwa terakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon," ujar jaksa ‎ penuntut umum Iskandar Marwanto.

Sunjaya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement