Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |11:24 WIB
Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan
Sidang Bupati Non Aktif Cirebon (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Bacqa Juga: Bupati Cirebon Non-aktif Sunjaya Disebut Miliki Rekening Atas Nama Orang Sakit Jiwa

Dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ia juga meminta imbalan uang kepada penjabat-penjabat yang di lantik, dengan besaran jumlah yang berbeda.

"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan setingkat eselon IV dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujarnya.

Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa 48 Saksi

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement