Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan

CDB Yudistira , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |11:24 WIB
Bupati Cirebon Non Aktif Didakwa Jual Beli Jabatan
Sidang Bupati Non Aktif Cirebon (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A
A
A

Bacqa Juga: Bupati Cirebon Non-aktif Sunjaya Disebut Miliki Rekening Atas Nama Orang Sakit Jiwa

Dalam promosi jabatan di Pemkab Cirebon, ia juga meminta imbalan uang kepada penjabat-penjabat yang di lantik, dengan besaran jumlah yang berbeda.

"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp100 juta, Rp50 juta untuk jabatan setingkat eselon IV dan Rp25 juta hingga Rp30 juta untuk eseon IV," ujarnya.

Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Baca Juga: Telisik Kasus Suap Bupati Cirebon, KPK Periksa 48 Saksi

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement