BANDUNG - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, kembali menggelar sidang suap perizinan proyek Meikarta, Rabu (12/3/2019).
Dalam sidang tersebut, hadir terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Sahat Banjarnahor, Neneng Rahmi Nurlaili, dan Dewi Tisnawati.
Adapun persidangan kali ini, beragendakan pemeriksaan saksi, yang dihadiri saksi EY Taufik selaku eks ajudan Neneng, Bartholomeus Toto selaku eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang dan dua anak buahnya yang mengurus perizinan Meikarta, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.
Pada kesaksiannya saksi EY Taufik, diketahui pernah bertemu dengan saksi Edi dan Satriyadi di sebuah mesjid di Cibiru Kota Bandung. Saat itu, keduanya membicarakan pengajuan izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 430 hektare.