"Karena IPPT yang disetujui 84,6 hektare, ibu yang meminta jadi Rp10 miliar. Saya kirimkan copy-nya ke pak Edi Dwi. Ibu Bupati tanya ke saya komitmen itu, dan beliau sampaikan Rp10 miliar itu bisa diangsur," ujar dia.
Adapun Edi Dwi Soesianto, menyanggupi permintaan uang Rp10 miliar tersebut dan menyampaikannya ke Bartholomeus Toto. Pemberian uang untuk Neneng via EY Taufik diberikan secara bertahap sejak Juni sampai November dan Januari 2018.
"Iya betul, saya sampaikan ke pak Toto dan di iyakan oleh beliau. Pemberian dilakukan pada Juni, Juli, Agustus, September dan Januari 2018 senilai Rp10,5 miliar. Yang Rp500 jutanya diberikan ke EY Taufik," kata Edi.

Setelah lunas, barulah dokumen IPPT itu diterima Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi. Satriyadi membenarkan soal ia menjanjikan Rp20 miliar untuk semua perizinan Meikarta.