JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan bantuan medis untuk semua korban setelah terjadi ledakan di Sibolga, sesuai perintah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, untuk pemberian bantuan medis korban bom Sibolga, LPSK sudah bersurat ke kepala Polda Sumatera Utara yang ditembuskan juga ke Kepala Polri dan Komandan Detasemen Khusus (Densus) 88.
Tujuan korespondensi tersebut antara lain untuk mendapatkan informasi resmi dan jelas mengenai berapa banyak korban yang terluka dan dari pihak mana saja dari sumber informasi yang jelas. "Demi kepentingan pengobatan medis bagi korban, LPSK juga bersurat ke rumah sakit di mana para korban dirujuk," katanya dikutip Antaranews, Rabu (13/3/2019).
(Baca Juga: Ledakan Bom di Sibolga, Jokowi: Tindak Tegas Tanpa Henti)

Menurut dia, komunikasi yang dijalin dengan pihak rumah sakit bertujuan agar korban mendapatkan pengobatan yang diperlukan tanpa kekhawatiran soal biaya oleh masyarakat. LPSK pun akan segera terjun ke lokasi untuk memetakan jumlah dan posisi korban sehingga korban bisa mendapatkan bantuan medis yang diperlukan.
Surat yang dikirimkan ke rumah sakit, ujar Pasaribu, dalam bentuk jaminan biaya pengobatan untuk para korban tindak pidana terorisme di Sibolga akan ditanggung oleh LPSK.