Ia mengatakan, pemberian bantuan, khususnya medis untuk korban terorisme merupakan kewenangan LPSK sesuai amanat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
(Baca Juga: Jokowi Tegaskan Ledakan di Sibolga Tak Terkait Pilpres 2019)

Hal itu kemudian diperkuat lagi oleh Pasal 35b Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, bahwa pemberian bantuan medis oleh lembaga yang berfungsi menyelenggarakan perlindungan bagi saksi dan korban, diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme.
Penangkapan terduga terorisme Husain alias Abu Hamzah serta anak istrinya di Sibolga yang berlangsung dari Selasa 12 Maret siang hingga Rabu 13 Maret dini hari menyebabkan masyarakat maupun polisi terluka.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.