KUALA LUMPUR – Pihak berwenang Malaysia menolak mencabut tuntutan pembunuhan terhadap Doan Thi Huong, perempuan warga negara Vietnam yang dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. Penolakan itu diputuskan hanya beberapa hari setelah pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang juga dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersamanya.
Huong menangis saat seorang jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa jaksa agung telah menolak permintaan untuk membebaskannya. Perempuan berusia 30 tahun itu telah diadili selama satu setengah tahun atas pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Pada Senin, pengadilan secara tidak terduga mencabut tuduhan pembunuhan terhadap Siti Aisyah, meningkatkan harapan bahwa Huong mungkin juga akan dibebaskan dalam waktu dekat.
"Saya depresi. Saya tidak bersalah ... Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," kata Huong dengan berurai air mata di pengadilan sebagaimana dilansir AFP, Kamis (14/3/2019).
Jaksa tidak memberikan alasan mengapa dakwaan terhadap Huong tidak dicabut. Dengan bebasnya Siti Aisyah, dia sekarang menjadi satu-satunya terdakwa atas persidangan atas pembunuhan Kim Jong-nam dan bisa menghadapi hukuman mati dengan digantung jika diputuskan bersalah.