JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Pengembangan perkara sendiri dapat menyasar ke korporasi pemberi suap yakni, anak usaha PT Sinarmas Group.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga pejabat Sinarmas yakni, Edy Saputra Suradja; Willy Agung Adipradhana; dan Teguh Dudy Zaldy.
Baca juga: Terbukti Suap Anggota DPRD Kalteng, 3 Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Bui
"Kalau pengembangan mungkin saja dilakukan ini sama untuk semua perkara pengembangan itu bisa dilakukan kepada perorangan bisa juga terhadap korporasi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
