Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |10:25 WIB
Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas
Korupsi (Okezone)
A
A
A

‎Menurut Febri, penyidik akan terlebih dahulu mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk mengembangkan perkara ini.‎ Hal itu dibutuhkan untuk menjadi bukti menjerat korporasi ataupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

 Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Dakwaan 2 Tersangka Korupsi Pajak ke Tipikor Ambon

"Bukti yang cukup salah satu indikasinya bisa kami lihat dari fakta-fakta yang muncul di persidangan, kemarin persidangan sudah selesai sampai pada putusan tingkat pertama," terangnya..

Sebelumnya, tiga pejabat PT Sinarmas Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiganya yakni, Wakil Dirut PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas., Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement