Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |10:25 WIB
Kembangkan Suap DPRD Kalteng, KPK Buka Peluang Jerat Anak Usaha Sinar Mas
Korupsi (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Kasus Suap

Majelis Hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.

Suap tersebut diberikan agar Komisi B DPRD Propinsi Kalimantan Tengah tidak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit yang diduga dilakukan PT BAP di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Uang suap itu juga diberikan agar DPRD tidak memperpersoalkan PT BAP yang tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) serta belum memiliki plasma.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement