Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang menyeret Bupati Kebumen, Yahya Fuad.
(Baca Juga: KPK Sita Rp3,65 Miliar Hasil Pengembalian Taufik Kurniawan)
Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir sebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Fiddy Anggriawan )