Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Segera Disidang di Semarang, Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jawa Tengah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |14:58 WIB
Segera Disidang di Semarang, Taufik Kurniawan Dipindah ke Rutan Polda Jawa Tengah
Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Polda Jawa Tengah Jelang Sidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengembangan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang menyeret Bupati Kebumen, Yahya Fuad.

(Baca Juga: KPK Sita Rp3,65 Miliar Hasil Pengembalian Taufik Kurniawan) 

Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar untuk memuluskan DAK Kabupaten Kebumen. Uang suap tersebut diterima Taufik disinyalir s‎ebagai fee atas pemulusan perolehan DAK fisik untuk Kebumen dari APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement