JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan dan tersangka Taufik Kurniawan ke Pengadilan Negeri Semarang, pada hari ini. Untuk memudahkan jalannya persidangan, Politikus PAN tersebut dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Tengah.
(Baca Juga: Mantan Pimpinan DPR Taufik Kurniawan Segera Disidang Terkait Suap DAK Kebumen)
"Dilakukan pemindahan penahanan terhadap terdakwa di Rutan Polda Jawa Tengah untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Febri menjelaskan, tim KPK membawa terdakwa Taufik Kurniawan sekira pada pukul 06.30 WIB dan sampai di Rutan Polda Jawa Tengah, pukul 11.00 WIB. Terkait dengan pakaian selama di rutan, sambung Febri, Taufik Kurniawan akan menyesuaikan dengan aturan Rutan setempat.
"Berikutnya jadwal sidang dan majelis hakim akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Semarang," sambungnya.