PADANG - Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan, AH seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. AH dicari karena diduga telah melakukan asusila kepada anak kandungnya sendiri CA (17). Ironisnya AH diduga mencabuli anak kandungnya sejak usia 10 tahun, saat masih duduk di kelas 3 SD.
"Saat ini terlapor masih kabur dan dicari, namun kita belum memasukkan terlapor ini dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk memasukan ke DPO ada syaratnya. Kami akan koordinasi dengan polres-polres yang diduga menjadi wilayah kaburnya terlapor,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, Kamis (13/3/2019).
Menurutnya AH kabur ke Jakarta, sambil mencari jejak terlapor ini, aparat kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saksi yang diperiksa itu menurut penuturan Afrides, ada dua orang. Sementara Ibu Kandung korban yang menjadi pelapor juga telah dimintai keterangan.
“Kami baru memeriksa orangtua kandung korban sebagai pelapor, lalu dilanjutkan saksi lainnya," ungkapnya.