PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merespons adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AH calon legislatif (caleg) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap anak kandungnya. Sanksi terberat dalam kasus ini ada mencoret nama AH dari pencalegannya.
Menurut Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, KPU bisa mencoret dari caleg setelah ada keputusan dari pengadilan atau ada hal lain terkait pemberhetian yang bersangkutan dari keanggotaan partai politik yang mengusungnya, dalam hal ini PKS.
(Baca Juga: Caleg PKS Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD)
“Artinya caleg tersebut dicabut keanggotaannya dari partai bersangkutan,” ujar Izwaryani kepada Okezone, Kamis (14/3/2019).