Sama seperti ada caleg yang lulus CPNS kemarin, biar cepat prosesnya salah satu caleg tersebut membuat surat pengunduran dirinya dari caleg. “Yang bersangkutan mau mundur dari caleg,” katanya.
Izwaryani menambahkan, biasanya kalau kasus pencabulan ini biasanya diberhentikan jadi caleg oleh partai bersangkutan dan kemungkinan lain menunggu keputusan dari pengadilan negeri. “Caleg yang diberhetikan dari keanggotannya, berarti sudah tidak memenuhi syarat lagi, tapi kalau ada kasus lain mungkin menunggu dari keputusan dari pengadilan,” ucapnya.
Sementara hari ini caleg yang diduga terlibat kasus pencabulan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.
(Baca Juga: Caleg PKS Pelaku Dugaan Pencabulan Ditetapkan sebagai Buronan)
(Fiddy Anggriawan )