Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Caleg PKS Tersandung Kasus Pencabulan, KPU Tunggu Putusan Pengadilan dan Parpol

Rus Akbar , Jurnalis-Kamis, 14 Maret 2019 |16:27 WIB
Caleg PKS Tersandung Kasus Pencabulan, KPU Tunggu Putusan Pengadilan dan Parpol
Ilustrasi Kasus Pencabulan (foto: Shutterstock)
A
A
A

PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merespons adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan AH calon legislatif (caleg) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat terhadap anak kandungnya. Sanksi terberat dalam kasus ini ada mencoret nama AH dari pencalegannya.

Menurut Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, KPU bisa mencoret dari caleg setelah ada keputusan dari pengadilan atau ada hal lain terkait pemberhetian yang bersangkutan dari keanggotaan partai politik yang mengusungnya, dalam hal ini PKS.

(Baca Juga: Caleg PKS Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD) 

“Artinya caleg tersebut dicabut keanggotaannya dari partai bersangkutan,” ujar Izwaryani kepada Okezone, Kamis (14/3/2019).

 

Sama seperti ada caleg yang lulus CPNS kemarin, biar cepat prosesnya salah satu caleg tersebut membuat surat pengunduran dirinya dari caleg. “Yang bersangkutan mau mundur dari caleg,” katanya.

Izwaryani menambahkan, biasanya kalau kasus pencabulan ini biasanya diberhentikan jadi caleg oleh partai bersangkutan dan kemungkinan lain menunggu keputusan dari pengadilan negeri. “Caleg yang diberhetikan dari keanggotannya, berarti sudah tidak memenuhi syarat lagi, tapi kalau ada kasus lain mungkin menunggu dari keputusan dari pengadilan,” ucapnya.

Sementara hari ini caleg yang diduga terlibat kasus pencabulan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pasaman Barat dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

(Baca Juga: Caleg PKS Pelaku Dugaan Pencabulan Ditetapkan sebagai Buronan)

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement