Selain Ketut Suarbawa, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, karyawan swasta, Lilik Sugijono. Dia juga akan diperiksa untuk proses penyidikan Adnan.
Baca juga: Rugikan Negara Rp39,2 Miliar, KPK Sesalkan Pejabat Wijaya Karya Korupsi Pembangunan Jembatan
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City atau jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AND) dan Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero), I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.