Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Langsung Panggil Pejabat Wijaya Karya Usai Ditetapkannya Tersangka Korupsi Jembatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 15 Maret 2019 |10:37 WIB
KPK Langsung Panggil Pejabat Wijaya Karya Usai Ditetapkannya Tersangka Korupsi Jembatan
Febri Diansyah (Okezone)
A
A
A

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

 Baca juga: KPK Tetapkan Pejabat PT Wijaya Karya dan Bina Marga Tersangka Korupsi Jembatan

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak.‎ Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement