JAKARTA – Ketua Umum PPP Romahurmuziy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Timur. Kasusnya belum diketahui. Terciduknya pria yang akrap disapa Romi itu menambah daftar pemimpin partai politik yang terjerat KPK.
Sebelumnya KPK sudah menjerat Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Semuanya sudah divonis dan dijebloskan ke penjara.
Romi sendiri statusnya masih terperiksa. Dia masih dimintai keterangan di Mapolda Jawa Timur oleh penyidik KPK.
“Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Okezone, Jumat (15/3/2019).
Agus Rahardjo (Heru/Okezone)
Dia diduga terciduk terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
(Baca juga: Mengenal Sosok Romahurmuziy, Ketum PPP yang Terjaring OTT KPK)
Romi tercatat sebagai Ketum PPP kedua yang berurusan dengan KPK setelah Suryadharma Ali. Dia juga bukan pemimpin partai pertama yang terciduk.
Berikut pemimpin partai yang korupsi dan ditindak KPK:
Lutfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq, anggota DPR sekaligus Presiden PKS dijemput paksa KPK, pada Rabu 30 Januari 2013 malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. 
Luthfi Hasan Ishaaq (Okezone)
Dia kemudian mundur dari pemimpin PKS.
(Baca juga: Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara)
Luthfi dinyatakan terbukti korupsi dan mencuci uang, Dia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara.
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum mulai ditahan KPK pada Jumat 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek sport center Hambalang. Begitu statusnya naik ke tersangka, Anas mengundurkan diri dari Ketua Umum Demokrat.
(Baca juga: Tak Terima Dihukum 14 Tahun Penjara, Anas Urbaningrum Ajukan PK)
Anas kemudian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti mencuci uang. 
Anas Urbaningrum (Heru/Okezone)
Tak terima dihukum segitu, Anas akhirnya banding. Sial baginya, hukuman malah diperberat jadi 14 tahun bui.