JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang suap yang diterima Romahurmuziy (Romi) untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Romi merupakan Ketua Umum (Ketum) PPP.
KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka penerima suap. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga menerima suap terkait asus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
"Kami belum menemukan bukti (aliran uang ke PPP) itu. Tapi, mungkin salah satu yang akan didalami dalam proses penyidikan selanjutnya," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
