Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bakal Telusuri Aliran Suap Romi ke PPP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 16 Maret 2019 |17:08 WIB
KPK Bakal Telusuri Aliran Suap Romi ke PPP
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara Febri Diansyah saat konpers terkait OTT Ketum PPP Romahurmuziy. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : Ketum PPP Romi Terima Suap Rp300 Juta Terkait Jual-Beli Jabatan di Kemenag)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : KPK Sita Rp120 Juta dari Tangan Asisten Ketum PPP Romi saat OTT)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement