JAKARTA - Rapat Paripuna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 pada Selasa (19/3/2019) menyetujui Wahiddudin Adams dan Aswanto sebagai hakim konstitusi, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan Februari lalu dan disetujui Komisi III DPR pekan lalu.
"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta dikutip Antara.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan menyetujui dua orang menjadi hakim konstitusi. (Baca Juga: Ini 2 Calon Hakim MK yang Lolos Uji Kelayakan di Komisi III DPR)
Ketua Komisi III Kahar Muzakir dalam Rapat Paripurna tersebut melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan 11 calon hakim konstitusi pada Februari 2019. Menurut dia, pada 12 Maret 2019 dilakukan Rapat Pleno Komisi III DPR dalam rangka pengambilan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.