Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paripurna DPR Setujui Wahiduddin dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi

Antara , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |16:06 WIB
Paripurna DPR Setujui Wahiduddin dan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi
DPR (Foto: Ist)
A
A
A

"Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor. Dr. Aswanto, SH. MH, dan Dr. Wahiddudin Adams, SH. MH," kata Kahar.

Seusai pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menetapkan keduanya sebagai Hakim MK terpilih. Kemudian, Utut mempersilakan Wahiddudin Adams dan Aswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat dan berfoto bersama.

(Baca Juga: Kawal Seleksi Hakim MK Sebelum Pilpres 2019)

Dalam proses pencalonan hakim MK, terdapat 11 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Wahiddudin dan Aswanto merupakan calon petahana yang menyisihkan sembilan orang calon lain.

Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement