Sidang vonis terhadap terdakwa Advokat Lucas bakal diputuskan hakim, Rabu 20 Maret 2019 besok. Namun jelang putusan, sorotan terhadap perkara tersebut terus berdatangan.
Termasuk yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide. Yusuf mengatakan, hakim harus mampu menunjukkan integritas dan keberanian dalam memutus perkara. Pasalnya, anggapan di masyarakat sudah melekat bahwa hakim tak memiliki kekuatan dalam menghadapi perkara yang ditangani KPK.
"Kalau begitu KPK akan semakin terlihat arogan. Di kasus Lucas lah, hakim harus menunjukan keberanian dalam memutus perkara," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, kasus Lucas bisa menjadi titik balik peradilan di dalam negeri bisa kembali berdiri di atas nilai-nilai kebenaran. Pasalnya, apa yang dituduhkan jaksa KPK kepada Lucas sejauh ini tak mampu dibuktikan di persidangan.
"Alat bukti rekaman yang menjadi alat bukti kuat KPK juga nyatanya tidak bisa dibuktikan. Bahkan alasan untuk dihadirkan sebagai bukti persidangan sangat jauh dari aturan main yang ada," urai dia.