Olehnya, hakim harus berani mengambil sikap tegas. Tuntutan 12 tahun oleh jaksa KPK kepada terdakwa Lucas sesungguhnya telah menimbulkan sebuah kejanggalan dan tanda tanya besar.
"Dan hakim pasti menyadari hal itu. Maka di sinilah hakim harus menunjukkan kekuatannya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan," ucapnya.
(Baca Juga: Lucas Merasa Dikambinghitamkan di Kasus Pelarian Eddy Sindoro)
Sementara mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar mengaku ikut memantau proses persidangan dalam perkara yang menjerat Lucas. Syarifuddin juga meminta hakim agar berani menegakkan keadilan yang sesuai dengan fakta persidangan.
"Setidak-tidaknya melepaskan Lucas, atau setidak-tidaknya menyatakan penuntutan tidak dapat diterima," ujar Syarifuddin yang pernah mengalahkan KPK dalam gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.
(Fiddy Anggriawan )