Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jamaah First Travel Kecewa Terdakwa Mangkir di Persidangan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |15:24 WIB
Jamaah First Travel Kecewa Terdakwa Mangkir di Persidangan
Suasana sidang gugatan jamaah terhadap bos First Travel (Foto: Wahyu Muntinanto/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok, Jawa Barat resmi menunda sidang gugatan jamaah First Travel terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki hingga pekan depan. Akibatnya, jamaah First Travel (FT) kecewa lantaran kedua terdakwa tidak hadir.

Kuasa hukum jamaah First Travel, Rizqie Rahmadiansyah berujar, sidang akan kembali digelar pada Rabu 27 Maret 2019 mendatang dengan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki dengan agenda gugatan perbuatan melawan hukum.

"Kekecewaan itu terjadi karena terdakwa (bos First Travel-red) tidak hadir, sehingga sidang harus ditunda hingga minggu depan," kata dia, Rabu (20/3/2019).

Dia lantas meminta pada jaksa agar terdakwa dapat dihadirkan kembali. Rizqie sempat menanyakan, masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok perihal alasan ketidakhadiran terdakwa, namun dirinya lagi-lagi harus kecewa karena tidak mendapat jawaban pasti.

"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," kata Rizqie di depan hakim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement