Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.
Putusan itu telah dikeluarkan pada 31 Januari 2019 lalu dengan nomor 3096 K/PID.SUS/2018. Putusan perkara Andika diputus oleh Hakim Agung Eddy Army, Hakim Margono dan Hakim Andi Samsan Nganro.
Selain memutus perkara Andika dan Annisa, MA juga sudah memutus kasasi terhadap Direktur Keuangan First Travel, Annisa Desvitasari Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Putusan bernomor 3095 K/PID.SUS/2018 menyatakan menolak permohonan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.