Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jamaah First Travel Kecewa Terdakwa Mangkir di Persidangan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |15:24 WIB
Jamaah First Travel Kecewa Terdakwa Mangkir di Persidangan
Suasana sidang gugatan jamaah terhadap bos First Travel (Foto: Wahyu Muntinanto/Okezone)
A
A
A

Jamaah Sidang Gugatan Bos First Travel

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menolak kasasi terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan. Selain menolak kasasi terdakwa, MA juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.

Putusan itu telah dikeluarkan pada 31 Januari 2019 lalu dengan nomor 3096 K/PID.SUS/2018. Putusan perkara Andika diputus oleh Hakim Agung Eddy Army, Hakim Margono dan Hakim Andi Samsan Nganro.

Selain memutus perkara Andika dan Annisa, MA juga sudah memutus kasasi terhadap Direktur Keuangan First Travel, Annisa Desvitasari Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Putusan bernomor 3095 K/PID.SUS/2018 menyatakan menolak permohonan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement