BANDUNG - Sidang lanjutan suap Meikarta menghadirkan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Pada kesaksiannya, Deddy mengatakan pemberhentian pembangunan Meikarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.
Di dalam Perda itu, tertuliskan pembangunan di atas 100 hektare harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jawa Barat.
Deddy yang juga dulu menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur mengatakan informasi yang didapat, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 hektare (438 hektare sesuai dakwaan).
"500 hektare mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?" katanya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2019).
(Baca Juga: Aher, Deddy Mizwar dan Dirjen Otda Bersaksi di Sidang Suap Meikarta)