Pengentian itu pun dikarenakan perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap. Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 hektare. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi Pemprov Jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.
"Memang 84 hektare itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektare harus ada tata ruang. Makanya, saya bilang setop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektare), bukan hentikan IPPT," ujar aktor di film Nagabonar itu.
Pada kesempatan yang sama, mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) turut dimintai kesaksiannya. Aher diminta untuk menjelaskan terkait pengeluaran rekomendasi berupa KeGutusan gubernur (Kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.
(Baca Juga: Perizinan Meikarta Keluar Angka Rp20 Miliar untuk Perizinan)
Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat dan Badan Koodinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Deddy Mizwar. Hakim menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin.