Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR RI dan Wabup Pegunungan Arfak Diperiksa KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 21 Maret 2019 |16:36 WIB
Sekjen DPR RI dan Wabup Pegunungan Arfak Diperiksa KPK
Gedung KPK.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar terkait kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Indra dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua.

"Indra Iskandar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Febri, di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Secara paralel, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan.

(Baca juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar)

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan anggota DPR RI Periode 2014-2019 fraksi PAN, Sukiman (SKM) dan‎ Natan Pasomba sebagai tersangka.

Gedung KPK

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sukiman diduga telah menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan terkait pengurusan ‎dana perimbangan untuk Kabupetan Pegunungan Arfak.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menjerat Anggota Komisi ‎XI DPR RI, Amin Santono; pihak swasta, Eka Kamaluddin; Kasie Pengembangan dan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Kemenkeu, Yaya Purnomo; serta kontraktor, Ahmad Ghiast.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement